Pamer Pistol Di Mestong, Warga Muratara Ditangkap Polisi
Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan model pistol lengkap dengan 4 butir peluru aktif. Pistol rakitan ini diamankan dari tangan seorang pria bernama Kusnadi warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan.
Kusnadi ditangkap pada (14/2/2020) atas laporan masyarakat, pelaku kerap memamerkan senjata api di salah satu warung nasi di Km 34 Dusun Tengah Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, diduga motif pelaku hanya untuk menakut-nakuti warga.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardianto mengatakan, saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dengan sigap pelaku dapat dilumpuhkan. Ketika digeledah ditemukan nya senjata api rakitan jenis pistol didalam tas berwarna coklat yang disandang pelaku.
Selain itu ditemukan juga sebilah pisau garpu di celana korban. Akibat perbuatan nya, pemilik pistol ini diancam dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Seseorang yang mengawasi tanpa hak senjata api rakitan jenis pistol dan senjata tajam, karena laporan dari masyrakat yang meresahkan warga, karena kronologis penangkapan ini adanya informasi dari warga sekitar kampung tengah. “ Jelas AKBP Ardianto Kapolres Muaro Jambi.
Sumber: