Tolak Pertemuan LGBT di Jakarta, Begini Reaksi MUI

Tolak Pertemuan LGBT di Jakarta, Begini Reaksi MUI

Kantor Majelis Ulama Indonesia-ist-

JEKTVNEWS.COM - Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN dikabarkan akan menggelar kegiatan kumpul bareng di Jakarta pada tanggal 17-21 Juli 2023.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menolak pertemuan tersebut. Apabila terlaksana berarti melanggar konstitusi negara.

BACA JUGA:Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus Panji Gumilang

"(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anwar Abbas, Rabu (12/7).

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.

BACA JUGA:BMKG Jambi Catat Masih Ada 541 Titik Hotspot di Provinsi Jambi

"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyebut pihaknya saat ini tengah mencari tahu perihal kebenaran acara.

"Sedang kami cari tahu, benar atau enggak," ucap Hirbak Wahyu, Selasa (12/7).

BACA JUGA:Gelombang ke II Penerimaan PPDB Jenjang SMA/SMK di Provinsi Jambi Kembali Dibuka

Dia juga memastikan Polda Metro Jaya belum menerima adanya pemberitahuan atau pengajuan izin acara tersebut ke kepolisian. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan enggak ada pemberitahuan juga," ucap Hirbak.

Sumber: