ICW Terima Dokumen Hasil Audit BPJS Kesehatan dengan Informasi Tidak Lengkap

ICW Terima Dokumen Hasil Audit BPJS Kesehatan dengan Informasi Tidak Lengkap

Indonesia Corruption Watch (ICW)-ist-

JEKTVNEWS.COMIndonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima dokumen hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meskipun laporan tersebut telah diberikan, namun beberapa informasi di dalamnya telah dihapus.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina, mengatakan, bahwa ia sudah mendapatkan informasi yang dihapus dalam bentuk atau versi hadcopy pada Senin, 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Menarik! Kenali Beragam Manfaat Lemon Untuk Kecantikan dan Kesehatan

Informasi tersebut ditutup karena dianggap sebagai informai yang dikecualikan dan ada pula berupa tambahan tabel yang terpotong. ICW saat ini sedang memeriksa dokumen hasil audit yang berjudul "Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial dan Aset Dana BPJS Kesehatan TA 2018 Tahap II" tersebut.

Almas mengungkapkan bahwa penyerahan dokumen tersebut sempat tertunda. Hal ini disebabkan oleh larangan dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan, terhadap pembukaan laporan tersebut kepada publik. Permintaan tersebut ditolak oleh ICW. Setelah negosiasi, Kemenkeu akhirnya setuju untuk menghapus ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Siap Alihkan Ekspor Minyak Kelapa Sawit dari Eropa ke Afrika Selatan

Almas juga menyebutkan bahwa data yang diterima kini tengah diperiksa penuturan informasi di dalamnya sudah sesuaikah dengan ketentuan Undang – Undang keterbukaan Informasi Publik. Penyerahan dokumen pun sempat tertunda karena ICW meminta dokumen tersebut untuk dihapus.

Di sisi lain, ICW mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak melanjutkan sengketa ini ke tingkat kasasi. Menurut ICW, keputusan ini sesuai dengan isi surat yang mereka sampaikan kepada Kemenkeu setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA:Jumlah Mahasiswa RI yang Pindah Kewarganegaraan ke Singapura Meningkat

Kemenkeu menyerahkan dokumen audit BPJS Kesehatan tersebut melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada Almas Sjafrina pada 27 Juni lalu.

Tindakan ini juga mengakhiri sengketa antara Menkeu Sri Mulyani dengan ICW. Awalnya, Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang sebagian memenuhi permintaan ICW untuk membuka akses publik terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keuangan BPJS Kesehatan.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 8 Juni 2023, pengadilan menolak keberatan Kemenkeu. Majelis hakim PTUN menolak keberatan Sri Mulyani secara keseluruhan. Bahkan, pihak Sri Mulyani diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu oleh pengadilan PTUN Jakarta.

Sumber: