Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Sasaran Target Operasi

Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Sasaran Target Operasi

Razia Kendaraan-TMC Polda Metro-

JEKTVNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari mulai hari ini Senin (10/7) hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan pelaksanaan operasi akan dilakukan secara stasioner di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Begini Teknik Jatuh dari Motor yang Aman

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” kata Latif, Senin (10/7).

Dirinya menyampaikan secara rinci lokasi-lokasi mana saja yang menjadi fokus dalam penindakan di lapangan.

Menurutnya, selain penindakan-penindakan yang langsung kepada pelanggar lalu lintas, polisi juga memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik itu yang mobile ataupun statis.

BACA JUGA:PT ASI Pudjiastuti Aviation Buka Lowongan Kerja di Bulan Juli 2023 Cek Pendaftaran disini

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” ujarnya.

Dilansir dari laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, Minggu (9/7/2023), tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi

Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Tim Penyidik Minta Keterangan Ahli

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

Sumber: