Kemendikbudristek Umumkan Syarat dan Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023

Kemendikbudristek Umumkan Syarat dan Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) -Kemendikbudristek-

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengumumkan syarat-syarat dan cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.

Program ini tidak hanya ditujukan untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga tak mampu, tetapi juga dari kelompok prioritas lainnya.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 9 Juli 2023, berikut ini adalah syarat-syarat peserta yang berhak menerima Program Indonesia Pintar dari Kemendikbudristek:

1. Peserta harus menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA:Fenomena Maraknya Situs Judi Online di Indonesia

2. Peserta merupakan murid yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, antara lain:

- Peserta yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta yang merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Peserta yang berstatus yatim dan piatu, atau berasal dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

- Peserta yang terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito

- Peserta yang menderita kelainan fisik, menjadi korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

- Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sumber: