Mulai dari Aceh, Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM

Mulai dari Aceh, Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM

Presiden Joko Widodo -BPMI Setpres-

JEKTVNEWS.COM - Program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Selasa, 27 Juni 2023, merupakan langkah penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya menyebutkan kenapa dimulai dari Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena tempat tersebut tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada 3 peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” ungkapnya.

BACA JUGA:Segera Daftar! PT Bayer Indonesia Buka Lowongan Kerja Hingga 6 Juli 2023, Cek Persyaratan disini

Menurutnya, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tuturnya.

Langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Yogyakarta Berfoto Bersama di Momen Hari Raya Idul Adha

Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah non-yudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” tuturnya.

“Tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tutupnya.

Sumber: