Libur Idul Adha, Sistem Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juni

Libur Idul Adha, Sistem Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juni

Sistem Ganjil dan Genap-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Selama libur lebaran idul adha 1444 H, polisi kembali memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Bogor. Skema ini mulai berlaku dari tanggal 27 Juni- 2 Juni 2023.

"Sesuai dengan ditetapkannya libur nasional, kami laksanakan pemeriksaan ganjil genap," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, dikutip dari pmjnews, Senin (26/6).

"(Kebijakan ini) sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, bahwa pada saat sebelum weekend, satu hari menjelang libur nasional dan cuti bersama," lanjutnya.

BACA JUGA:Kementrian PUPR Buka Lowongan Kerja Segera Kirim Lamaran Online disini, Fresh Graduate Merapat!

Pemberlakuan sistem ganjil genap akan dilakukan secara situasional atau tergantung kondisi lalu lintas di lapangan nantinya.

Apabila terjadi kepadatan, maka diterapkan rekayasa lalu lintas, seperti oneway atau buka tutup sepenggal.

"Kita mulai besok di hari Selasa sore dan malam hari. Kemudian mulai hari Rabu pagi, sore, dan malam. Kita laksanakan dengan situasional arus lalu lintas," jelasnya.

BACA JUGA:Nota Keberatan Mantan Papua Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim

Nantinya juga akan ada 150 personel gabungan akan dikerahkan untuk pengamanan jalur Puncak.

Petugas terdiri dari Satlantas Polres Bogor, TNI, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.

"Kalau untuk antisipasi cuti libur panjang kami memang seperti saat long weekend. Yang lalu itu disiapkan di hari Rabu, itu dengan Dishub, Satpol PP, TNI dan BPBD, kurang lebih 150 personel. Untuk lalu lintas itu 100 personel," pungkasnya.

Sumber: