Nota Keberatan Mantan Papua Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim

Nota Keberatan Mantan Papua Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe-rmol-

JEKTVNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari pmjnews, Senin (26/6).

Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. nantinya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya yakni pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

BACA JUGA:Tak Terbendung, Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Jepang

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

BACA JUGA:Menarik! Manfaat Keunikan Daun Gatal Laportea Decumana Papua Untuk Kesehatan

Jaksa merinci Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Sumber: