Pasangan Suami Istri Edarkan Sabu Atas Suruhan Narapidana
Kota Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan narkoba jaringan Lapas Muara Sabak.
Pasangan tersebut yakni Yudi Afridal dan Sartika warga Kabupaten Bungo. Pasangan suami istri ini ditangkap pada jum’at (17/1) yang lalu, saat berada di perumahan Vila Karya Mandiri Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap karena membawa 2 paket sabu atas suruhan seorang napi di Lapas Muara Sabak. Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut akan diedarkan di Kota Jambi atas suruhan napi tersebut. Polisi kini mendalami keterlibatan narapidana lapas Muara Sabak dalam perederan narkoba.
“ Pasangan suami istri yang mengedarkan sabu sebanyak 0,9 gram masih dalami untuk perkembangan lebih lanjut terkait dengan adanya bagaimana cara mendapatkan barang tersebut. “ Jelasnya Kombes Pol Eka Wahyudianta Dirnarkoba Polda Jambi.
Kedua pasangan suami istri ini terancam pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: