Tiga ASN Bungo Jadi Pengguna Narkoba

Tiga ASN Bungo Jadi Pengguna Narkoba

Bungo – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga abdi negara ini di tangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial MR yang merupakan ASN di rumah sakit umum hanafi Muara Bungo ditangkap pada Jum’at (7/2/2020) di sebuah warnet di pasar bawah Muara Bungo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 paket sabu dengan bruto 0,25 gram dan neto 0,07 gram. Selanjutnya pada hari kamis dini hari (13/2/2020) polisi menangkap 2 ASN berinisial ES (37) ASN yang bekerja di Dinas Perizinan Kabupaten Bungo serta NY(36), ASN yang bekerja di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, kedua abdi negara ini kedapatan menyembunyikan sabu dalam gulungan uang seribu rupiah dengan berat 0,25 gram.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ketiga tersangka juga terancam akan di pecat dari status nya sebagai ASN.

“ Jadi pada tanggal 7 kemarin kita melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba, yakni inisial MR. MR ini salah satu PNS yang ada dibungo.“ Ungkap AKBP Trisaksono Puspo Aji Kapolres Bungo.

Ilham

Sumber: