Kasus Penceraian Di Tanjabtim Masih Tinggi

Kasus Penceraian Di Tanjabtim Masih Tinggi

Tanjab Timur – Kasus perkara penceraian yang diterima Pengadilan Agama Muara Sabak pada tahun 2019 mencapai 317 kasus. Perkara kasus yang diterima pada tahun 2019 ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2018. Sebab pada tahun 2018 jumlah perkara kasus yang diterima sebanyak 322 kasus. Ada penurunan angka penceraian sebesar 1,5% atau sekitar 5 orang dari tahun sebelum nya.

Secara umum pengajuan perceraian tersebut dikabulkan meski pada beberapa kasus perkara penceraian bisa gagal ketika proses mediasi berhasil. Dari ratusan kasus perceraian tersebut didominasi dengan kasus perselisihan antara suami istri secara terus menerus. Selain itu terdapat kasus pertengkaran kemudian salah satu pihak mendapatkan pihak lain masalah perekonomian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Sabak Mukhlasin menyampaikan, dari kalangan aparatur sipil negara yang mengajukan perceraian sebanyak 4 kasus perkara dan pengajuan keempat ASN ini dikabulkan berdasarkan pembuktian.

“ Kalau dari jumlah semuanya dari 2019 kemarin dari 317 kasus perkara itu paling cuman 2 yang bisa dimediasi dan berhasil. Jika rata-rata yang mau ke Pengadilan Agama (PA) ini sudah bermasalah cukup rumit sehingga orang itu kesini. “ Ungkap Mukhlasin Panitera Muda Pengadilan Agama Muara Sabak.

Sumber: