Polri Libatkan PPATK dalam Kasus Aliran Dana TPPO WNI ke Myanmar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri bersama Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Dijelaskan oleh, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa, sebagai upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 5 Saksi Hari Ini
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari pmjnews, Selasa (6/6).
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.
BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar! PT Garudafood Membuka Lowongan Kerja Fresh Graduate & Lulusan SMA/SMK Merapat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penangkapan dua tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujarnya, Rabu (10/6).
Djuhandhani mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/5) malam sekitar pukul 21.45 WIB, dan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.
BACA JUGA:Kejaksaan Jambi Sampaikan Gempa Awaljon Sudah Tidak Menjabat di Kejaksaan
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," pungkasnya.
Sumber: