Pemerintah Putuskan Tak Akan Pulangkan WNI eks ISIS
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan memulangkan WNI eks ISIS. Keputusan tersebut, menurut Mahfud diambil dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2).
“Pemerintah tak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia,” ujar Mahfud.
Keputusan tersebut diambil karena negara ingin menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia, lanjutnya. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin kepulangan WNI eks ISIS tersebut menjadi virus baru yang membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak merasa aman.
“Keputusan rapat tadi, pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF ini pulang ini akan menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya, terdapat 689 WNI yang berada di Suriah, Turki dan beberapa negara lainnya. Semuanya, kata Mahfud merupakan teroris lintas batas (FTF).
Sementara itu, terkait anak-anak, khususnya di bawah 10 tahun, yang ikut dalam FTF tersebut akan dipertimbangkan untuk dipulangkan.
“Ya artinya lihat saja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak. Anak-anak yatim piatu yang orang tuanya tidak ada,” jelas Mahfud.
Untuk jumlah anak-anak sendiri yang ada di dalam kumpulan FTF tersebut, Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun berdasarkan informasi yang ia terima dari CIA dari 689 orang tersebut sebanyak 228 sudah teridentifikasi. Sisanya sebanyak 400-an orang tidak teridentifikasi.
Dalam penjelasannya, Mahfud tidak secara gamblang menyatakan apakah semua WNI eks ISIS tersebut masih akan diakui sebagai WNI. Yang terpenting menurut mantan Ketua MK ini, pemerintah hanya ingin memberikan rasa aman dengan tidak memulangkan semua WNI eks ISIS tersebut.
“Kita tidak bicara itu. Pokoknya tidak pulang maksudnya untuk menjamin rasa aman kepada seluruh rakyat yang di sini. Kan tidak aman kalau ada teroris yang djpulangkan, kira-kira begitu logikanya sehingga tak ada rencana dipulangkan. Tapi bersamaan dengan itu akan dicari data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang itu,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menghargai keputusan yang diambil pemerintah terkait WNI eks ISIS ini. Namun, ia meminta pemerintah untuk memastikan standar penanganan bagi WNI eks ISIS agar sesuai dengan mekanisme hukum internasional dan standar hak asasi manusia sesuai kovenan PBB.
"Karena Indonesia adalah anggota Dewan HAM PBB, maka sepatutnya Indonesia mendorong standar-standar HAM PBB untuk memperlakukan WNI eks ISIS tersebut," jelas Beka Ulung Hapsara kepada VOA, Selasa (11/2).
Di samping itu, Beka mendorong penanganan anak-anak eks WNI sesuai dengan standar konvensi hak anak PBB.
Pengamat: Tidak Pulangkan WNI eks ISIS, Pemerintah Harus Waspada Kemungkinan Aksi Balas Dendam
Pengamat Terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS tersebut.
“Keputusan itu sudah tepat. Sebab Indonesia belum siap jika harus memulangkan eks ISIS, sangat berbahaya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada VOA.
Sumber: