Dinyatakan Inkrah, Lima Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Terkait Putusan pidana lima terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, telah dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dikutip dari pmjnews, Sabtu (3/6).
BACA JUGA:Kendaraan Listrik, Masa Depan Transportasi yang Berkelanjutan
Keputusan ini merupakan hasil dari perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kelima terdakwa yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
BACA JUGA:Manfaat Donor Darah Dapat Menyelamatkan Nyawa dan Meningkatkan Kesehatan
Terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Raja Ampat, Papua: Surga Tersembunyi dengan 10 Fakta Menarik
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: