Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Polri Periksa 2 Saksi

Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Polri Periksa 2 Saksi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya.

"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan dua saksi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.

BACA JUGA:Begini Cara Meningkatkan Daya Ingat Anak-Anak

Adapun terlapor dalam kasus ini merupakan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Jemaah Haji, Sewa Skuter dan Kursi Roda Selama Tawaf, Berikut Rincian Harga Sewanya

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Shandi, Jumat (2/6).

Sumber: