Bawa Anjing ke Masjid, Suzethe Divonis Bebas
Namun pasal penodaan agama sendiri sudah lama dikritik karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Penegak Hukum Perlu Lebih Peka
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, kasus ini seharusnya berhenti di kepolisian. Mengingat kondisi kejiwaan Suzethe telah diketahui sejak awal.
“Jadi ketika kepolisian menemukan bukti bahwa si tersangka ini memang mengalami skizofrenia ketika dia melakukan perbuatannya, saya pikir di kepolisian seharusnya bisa dihentikan,” ujarnya ketika dihubungi VOA.
Fajri mengatakan, baik polisi, jaksa, dan hakim, belum punya pemahaman yang baik mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas. Hal itu berlaku ketika ODGJ sebagai pelaku maupun korban.
“Pemahaman ini menjadi dasar utama bahwa kerap kali petugas mengabaikan aspek disabilitas seseorang untuk kemudian mengambil keputusan,” terangnya.
Hal itu, ujar Fajri, diperparah dengan tidak adanya standar penanganan. Karena itu penegak hukum tidak tahu harus berbuat apa.
“Misalnya dia harus hubungi dokter, oke dokternya yang mana, dan biayanya dari siapa? Itu juga yang jadi pertanyaan saat ini,” tambahnya.
Fajri mendorong penegak hukum bermitra dengan organisasi masyarakat sipil ataupun rumah sakit yang peduli isu ODGJ ini. [rt/lt]
Sumber: