Bawa Anjing ke Masjid, Suzethe Divonis Bebas
Perempuan 52 tahun itu dilepaskan dari segala tuntutan dalam sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2).
Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP. Namun, sesuai pasal 44 KUHP, terdakwa tidak bisa dihukum karena mengalami gangguan jiwa.
Pengacara Suzethe, Alfonsus Atu Kota, mengatakan kondisi kejiwaan kliennya sudah terlihat sejak penulisan BAP.
Polisi lantas memeriksakan Suzethe ke RS Polri. Yang bersangkutan ternyata memiliki skizofrenia.
“Itu jelas-jelas dikatakan bahwa ibu ini mengalami gangguan jiwa berat, dan perbuatan hukum yang dia lakukan ini akibat dari penyakit yang dialami,” ujarnya kepada VOA.
Suzethe pun ditangguhkan penahanannya. Tim kuasa hukum lalu meminta kasus ini P21, namun kasus ini diteruskan ke meja hijau.
“Karena kita negara hukum, ada perbuatan hukum yang dilanggar oleh klien kami, dia proses hukum itu ke pengadilan. Biar pengadilan yang menentukan orang ini benar atau salah,” terang Alfonsus lagi.
Selama persidangan, Suzethe mengikuti rawat jalan di rumah sakit.
Proses persidangan sempat diwarnai dengan demonstrasi kelompok Muslim yang ingin terdakwa dihukum.
Karena itu, Alfonsus mengatakan, pihaknya mendatangi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan kondisi medis kliennya.
“Ternyata pesan itu sampai ke bawah. Sekali lagi saya berterimakasih (kepada mereka). Jadi gejolak di bawah itu langsung mereda,” ungkapnya.
Setelah tujuh bulan, kasus ini akhirnya sampai pada putusan. Atas vonis bebas, jaksa penuntut akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding.
Suzethe membawa anjing dan memakai sepatu ketika memasuki Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, akhir Juni 2019 lalu.
Perbuatannya sempat viral di media sosial atas apa yang dianggap orang-orang sebagai penodaan agama. Dalam ajaran Islam, air liur anjing dianggap najis.
Sumber: