Mahfud MD Terima Jabatan Baru dari Presiden Jokowi
Mahfud MD-ist-
JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mahfud MD untuk sementara menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
BACA JUGA:Cukup Berkas Diri, Maksimun Pinjaman Hingga 500 Juta
Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Viral, Petugas Kereta Api Selamatkan Pedagang Tisu di Rel Kereta Api
Dilansir dari laman resmi Kominfo menjelaskan bahwa, dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif.
Selain itu, Jokowi juga memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber: