Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Dilengser

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Dilengser

Fajran dan Lendra--

SUNGAI PENUH, JEKTVNEWS.COM - Fajran, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh hendak dilengser dari jabatan Ketua DPRD.

 

Rapat Paripurna terkait penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian ketua DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan tahun 2019-202, juga telah disebar undangannya.

 

Paripurna akan dilakukan pada Selasa 16 Mei 2023. Undangan terkait hal ini tertuang dalam surat undangan Nomor: 172.2/216/DPRD/2023.

 

Adapun alasan jabatan Fajran dilengser, kata Lendra anggota DPRD Kota Sungai Penuh, karena DPRD menerima usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh berdasarkan surat resmi dari DPP Partai Demokrat.

 

"Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat," jelas Lendra dari Fraksi Partai Demokrat seperti dikutip www.jektvnews.com dari www.jambiekspres.co.id Senin (15/05/2023). 

 

BACA JUGA:Janji Jiwa Sipin Usung Konsep Baru

 

Berdasarkan surat resmi dari DPP Partai Demokrat itulah, kemudian DPRD Kota Sungai Penuh sudah menggelar rapat Bamus untuk pengusulan Paripurna. 

 

"Rapat Bamus sudah selesai, besok akan digelar rapat Paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh," lanjutnya lagi. 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari DPP Partai Demokrat. 

 

"Kita tidak mempersoalkan surat dari DPP (Demokrat), karena kita belum melihat. Akan tetapi surat yang mengatasnamakan DPC saya belum tahu. Sesuai dengan mekanisme harus diusulkan dulu, nomor surat DPC pun bukan nomor surat DPC Demokrat Sungai Penuh," ujarnya.

 

Fajran mengatakan bahwa dirinya akan menghadiri rapat paripurna usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024 itu.

 

Sementara itu Sekwan DPRD Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto membenarkan hal ini. 

 

BACA JUGA:Parpol Wajib Tau!! Begini Perbedaan Sistem Pemilihan Umum Terbuka dan Tertutup

 

"Berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah  (BAMUS) DPRD Kota Sungai Penuh tentang  penjadwalan kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 15 Mei 2023 bahwa hari selasa tgl 16 Mei 2023 akan dilaksanakan ‘Penyampaian usulan pemberhentian dan  penggantian Ketua DPRD  Kota Sungai Penuh Sisa Jabatan Tahun 2019-2024, "Jelasnya. 

 

Siapakah yang akan jadi pengganti Fajran? Dari kabar yang banyak beredar di lapangan, nama Lendra disebut-sebut berpeluang besar mengganti poisisi Fajran sebagai ketua DPRD Kota Sungai Penuh. (hdp/je)

 

Sumber: