Mantan Kepsek Dituntut 30 Bulan
JAMBI - Rukmini, mantan Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Jambi, terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana BOS dituntut 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin (6/9).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, dalam tuntutannya, JPU juga mengenakan terdakwa dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara Rp184 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan terdakwa secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, terdakwa dalam memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujar JPU Nuraida.
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum Rukmini, diminta Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menyiapkan nota pembelaan. "Kami meminta waktu satu minggu menyiapkan nota pembelaan," ujar pengacara terdakwa, Helmi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp184 juta. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bos yang harusnya untuk menunjang pendidikan.
(cr1)
Sumber: