Lebaran Harus Baju Baru? Begini Penjelasannya

Lebaran Harus Baju Baru? Begini Penjelasannya

ilustrasi Baju-isigood-

Jektvnews - Walau pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 syawal jatuh pada 22 April 2023 hari Sabtu.

Namun, masih banyak masyarakat yang berbelanja ke pasar dan mall-mall sekitarnya untuk membeli persiapan menyambut idul fitri 1444 Hijriah.

Salah satu yang sering dilakukan masyarakat muslim di Indonesia, saat mendekati Idul Fitri 1444 Hijriah, ialah berbelanja pakaian baru tuk di pakaian pada saat idul fitri nantinya.

BACA JUGA:Perbedaan Penetapan 1 Syawal, Menag Yaqut : Kita Harus Bertoleransi

Menggunakan pakaian baru saat idul fitri nampaknya, sudah menjadi keharusan bagi sebagian orang masyarakat di Indonesia.

Akan Tetapi, Mengenai apakah harus setiap idul fitri itu harus menggunakan baju baru? atau tidak?, dan bagaimana hukumnya?

BACA JUGA:Breaking News!! Pemerintah Indonesia Tetapkan 1 Syawal Tanggal 22 April

Disampaikan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan, bahwa mengenai ada banyak kemungkinan seseorang membeli baju di hari raya idul fitri.

"Pertama, karena pakaian yang ada di rumah, kini tak lagi muat dipakai lantaran tubuh anak-anak terus bertumbuh besar sehingga wajar membeli baju baru setahun sekali. Kemungkinan," tulisnya, dikutip dari Nu.or.id, Kamis (20/4).

"Kedua, karena pakaian yang lama sudah pudar warnanya sehingga Idul Fitri menjadi momen untuk mengganti pakaian dengan yang baru,"lanjutnya.

BACA JUGA:Hitz!! 6 Lokasi Wisata di Sumatera yang Cocok Berlibur Sama Keluarga Tercinta

Dirinya menekankan bahwa pakaian terbaik tidak selalu putih. Menurutnya, sebagai memang dianjurkan untuk menggunakan pakaian putih.

"Tetapi anjuran tersebut berlaku di hari Jumat. Tetapi lain soal jika ternyata pakaian putih yang dimiliki adalah pakaian terbaik dari semua pakaian ketika hari lebaran," ungkapnya.

Terkait Hukumnya, dirinya menyebutkan, apabila masyarakat memang berkeinginan untuk memakai baju baru atau bahkan seragam di hari raya, maka hukumnya boleh-boleh saja asal tidak memberatkan.

Sumber: