KPK Ingatkan Para Pejabat untuk Tolak Gratifikasi
Kantor KPK-KPK-
Jektvnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan menghimbau para pejabat dan penyelenggara negara berani menolak gratifikasi.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara dapat masuk kategori pidana.
"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," katanya kepada awak media, Senin (10/4).
BACA JUGA:Ketua DPD Demokrat Kota Jambi RR Nully Kurniasih Kawuri Siap Maju Pilwako 2024
Dirinya juga menjelaskan, soal gratifikasi Idul Fitri ini, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Lanjut Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang,” ungkapnya.
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," pungkasnya.
Sumber: