Segini Besaran THR Lebaran 2023 yang Akan Dikantongi PNS
THR Lebaran-Shutterstock-
jektvnews.com - Mengenai THR PNS 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip dari detik finance, Rabu (29/3).
BACA JUGA:Benarkah Minum Oralit Saat Puasa Dapat Mencegah Haus? Ini Faktanya
Sedangkan untuk besaran THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok sebagai perhitungan untuk THR PNS 2023.
THR 2023 untuk PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Ketum Muhammadiyah Ajak Cegah Terorisme di Indonesia
THR 2023 untuk PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sumber: