Segini Besaran THR Lebaran 2023 yang Akan Dikantongi PNS

Segini Besaran THR Lebaran 2023 yang Akan Dikantongi PNS

THR Lebaran-Shutterstock-

jektvnews.com - Mengenai THR PNS 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. 

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip dari detik finance, Rabu (29/3).

BACA JUGA:Benarkah Minum Oralit Saat Puasa Dapat Mencegah Haus? Ini Faktanya

Sedangkan untuk besaran THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok sebagai perhitungan untuk THR PNS 2023.

THR 2023 untuk PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:Ketum Muhammadiyah Ajak Cegah Terorisme di Indonesia

THR 2023 untuk PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Sumber: