Terpidana Bharada E Kembali di Masukkan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Terpidana Bharada E Kembali di Masukkan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Jektvnews.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga : LPSK Proses Langsung Pengajuan Permohonan Perlindungan Terhadap Cristalino David Ozora Korban Kekerasan

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkap Rika Aprianti, dikutip dari pmjnews, Senin (27/2) malam.

"Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," sambungnya.

Meski ditahan di Rutan Bareskrim, Rika menjelaskan status terpidana Eliezer tetap warga binaan lapas. Menurut dia, pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.

Baca Juga : SengGOL DONG!!, Bawa Pulang Honda Scoopy Dp Hanya Rp 1 Jutaan

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Sumber: