Warga Negara Asing Asal Amerika Sebarkan Ajaran Yehwa

Warga Negara Asing Asal Amerika Sebarkan Ajaran Yehwa

Kota Jambi – Usai dilaporkan warga pada rabu sore (22/1), 2 orang tersebut langsung di bawa ke Polsek Telanaipura Kota Jambi. Keduanya diketahui berinisial L dan F. Dimana F merupakan warga negara asing asal Amerika yang telah berdomisili Kota Jambi selama 3 tahun.

Kedua orang tersebut diamankan petugas kepolisian atas laporan masyarakat lorong gotong royong yang resah terhadap ajaran Yehwa yang mereka sebar di kawasan tersebut. Dimana kedua pelaku meminta masyarakat untuk membuka website JW.ORG yang berisikan beberapa ajaran Yehwa.

Untuk menindak lanjuti perihal tersebut Polsek Telanaipura tengah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Imigrasi guna menyelesaikan permasalahan ini.
“ Untuk meminta keterengan masyarakat yang ada di lorong gotong royong yang mana 2 orang ini menyebabkan penyebaran atau brosur terkait dengan. Dan mengajak untuk membuka salah satu website terkait ajaran agama nya itu.

Sumber: