Hukum Melaksanakan Isra Mi'raj Bagi Umat Islam

Hukum Melaksanakan Isra Mi'raj Bagi Umat Islam

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum perayaan tersebut? Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, seperti maulid nabi, Isra Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, hijrahnya nabi, dan lainnya.

اِنِّي أَعْتَقِدُ أَنَّ اجْتِمَاعَ هَؤُلَاءِ النَّاسِ مَا دَامَ لِلهِ فَاِنَّهُ مَقْبُوْلٌ عِنْدَ اللهِ

Artinya, “Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra Miraj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).” (Sayyid Muhammad: 84).

Baca Juga : Menko Polhukam Mahfud MD Saksikan Jalannya Vonis Hukuman Terdakwa Bharada E, Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Majelis Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Sementara itu menurut pendapat Sayyid Muhammad di atas, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir.

Dirinya pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Rajab, sebagaimana lumrah terjadi di belahan dunia.

Baca Juga : Hasil Penelitian Terbaru : Manfaat Teh Dapat Membantu Menjaga Kesehatan Jantung dan Sistem Otak

Kemudian ia menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah,

اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي

Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018).

Sumber: