Ferdy Sambo di Hukum Mati, Ini Jumlah Regu Tembak yang Akan Mengeksekusi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo di Hukum Mati, Ini Jumlah Regu Tembak yang Akan Mengeksekusi Ferdy Sambo

jektvnews.com - Majelis Hakim telah memutuskan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo ditetapkan akan menjalani hukuman mati.

Hakim telah mengelurkan keputusannya yakni Hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada hari Senin (13/2).

Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santoso dalam putusannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga : kebakaran di kota kuala tungkal 8 unit rumah terbakar warga minta pemerintah sempat lebih memperhatikan lagi

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer diatur dalam Perkapolri nomor 12 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Pidana Mati.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui mengenai pelaksanaan hukuman mati, Dikutip dari Hukumonline.

Baca Juga : breaking news mantan kadiv propam polri ferdy sambo dijatuhkan hukuman mati

Permintaan Terakhir

Terpidana mati akan diberikan hak untuk mengungkapkan permintaan terakhirnya yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung.

Pemberitahuan Hari Eksekusi Mati

Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, terpidana wajib mengetahui rencana pelaksanaan tersebut. Terpidana hukuman mati harus diberitahui tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

Didampingi Rohaniawan

Sumber: