Petugas Lumpuhkan DPO Lapas Jambi Dan Sumbar Dengan Timah Panas
Kota Jambi – Sempat berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II A Jambi pasca kebakaran tahun 2017 silam. Tersangka atas nama Johan Hutosoid warga Bengkulu kembali berhasil di ringkus petugas Kepolisian Polsek Kota Baru Jambi. Tersangka yang juga merupakan DPO dari lapas Sumtra Barat atas kasus pembunuhan satu keluarga tersebut berhasil kabur selama kurang lebih 5 tahun di luar tahanan. Selama berada di luar tahanan tersangka masih melakukan aksi kriminalitas dengan melakukan 5 kali aksi pencurian sepeda motor di 2 lokasi yang berbeda, yakni 3 aksi di wilayah Kota Baru dan 2 aksi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito mengatakan, selain kasus pencurian di wilayah provinsi Jambi, tersangka turut menjadi DPO selama 5 tahun di lapas II A Jambi. Tersangka juga merupakan DPO terpidana mati di lapas Sumatra Barat yang di vonis hakim atas kasus pembunuhan satu keluarga pada beberapa tahun lalu.
“Ditangkap pada hari senin (20/1) sekitar pukul 1 yang mana penangkapan melibatkan dari polsek Kota Baru, Polresta Jambi di bantu Resmob Polda Jambi. TKP penangkapan di jalan sekitaran simpang Kawat. Barang bukti kami sita yakni 1 unit mobil suzuki jenis apv warna silver, 1 unit sepeda motor mio warna merah, 2 unit hp oppo,sarung tangan dan obeng. “Ungkap Akp Afrito Kapolsek Kota Baru
Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, beberapa unit kunci dan obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sumber: