Polresta Jambi Tangkap 3 Pengedar Ganja Dengan BB Ganja Kering Seberat 1,9 kg
jektvnews.com - Jambi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap tiga pengedar ganja di Kota Jambi. Dari tangan pelaku polisi menyita 10 paket ganja kering atau dengan berat total 1.925 gram.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (27/1/2023), di wilayah Kebun Daging, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Aksi tersangka itu berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja yang terjadi di wilayah kota Jambi.
"Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selanjutnya petugas kami mendatangi TKP tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama, Sabtu (28/1/2023).
Kompol Niko menjelaskan tiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Di TKP Kebun Daging, polisi menangkap tersangka AP (26) dan IL (22). Di tempat pertama itu, dari tangan AP polisi menyita 2 paket ganja, sedangkan di IL polisi menyita 3 paket ganja.
"Jadi TKP wilayah Kebun Daging itu sering terjadi transaksi narkoba. Di sana, dari tersangka AP kami temukan 2 paket ganja di dalam tasnya, sedangkan pada tersangka IL kami temukan 3 paket ganja yang disimpan di dalam jaketnya," jelas Niko.
Selanjutnya, masih di malam yang sama Jumat (27/1), polisi langsung melakukan pengembangan. Kata Niko, dua tersangka pertama yang diamankan mengaku masih menyimpan ganja lain di rumah temannya, IS (26), di Jl. Sunan Kalijaga Kota Jambi.
"Kami lakukan pengembangan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dalam tas yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka IS," ujarnya.
Selain tersangka dan barang bukti ganja, polisi turut mengamankan 3 unit handphone, 1 unit timbangan, 1 pack kertas papir, dan 2 buah tas ransel.
Ketiga pengedar ganja AP, IL, dan IS itu langsung dibawa ke Mapolresta Jambi. Kompol Niko, juga menyebut pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus peredaran ganja ini.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Sumber: