Baru Kemarin Pemkot Jambi Terapkan Larangan Masuknya Kendaraan Angkutan Batu Bara, Paginya Kendaraan Tersebut Sudah Melanggar. Ini Jawaban Wali Kota Jambi
jektvnews.com - Kota Jambi - Tim Terpadu penanganan angkutan batu bara bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu kendaraan angkutan batu bara dengan muatan, terperosok di drainase dekat simpang kawat tepat di depan Masjid Nurul Ikhsan, traffic light Simpang Kawat, Jalan M. Yamin kelurahan Payolebar kota jambi, kecamatan Jelutung, sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Padahal, Baru kemarin Pemerintah Kota Jambi bersama jajaran forkompimda kota jambi menggelar rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batubara yang masuk wilayah Kota Jambi. Bertempat di Aula Griya Mayang, Rabu siang (25/1),
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi.
Isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah maraknya angkutan batubara yang masuk kota, melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat membuka rapat mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara," ungkap Fasha.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).
Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.
Di mana, dari hasil rapat bersama Rabu 25 Januari 2023 kemarin, angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi.
Namun, Pada Kamis pagi, sebuah mobil truk angkutan batu bara nomor plat BG 8014 KN, mengalami insiden dimana, kendaraan tersebut terperosok.
Mendapatkan kabar tersebut, tim terpadu yang dipimpin langsung satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kota Jambi, melakukan pengecekan lokasi terperosoknya kendaraan batu bara tersebut.
Kasat Polisi Pamong Praja Mustari Affandi mengatakan bahwa, dari hasil pertemuan rapat Pemerintah Kota Jambi, dan jajaran forkompida Kota Jambi, pada hari Rabu (25/1) di griya mayang. tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas.
Dimana di dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas tersebut, pada pasal 22, terdapat aturan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan denda maksimal Rp50 juta.
Sumber: