Berikut 10 Ruas Jalan Tol Trans- Sumatera yang Terselesaikan dan On Progress
jektvnews.com - Pembangunan proyek ruas Jalan Tol Trans- Sumatera (JTTS) telah mulai beroperasi penuh, proyek pembangunan Jalan Tol Trans- Sumatera ini memiliki panjang lebih kurang 599 kilometer, dengan waktu tempuh 5 jam – 6 jam perjalanan, nantinya para pengguna jalan sudah bisa berkeliling Sumatera ini.
Tol yang dibangun dengan panjang 599 km ini, meliputi 9 ruas mulai dari Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang memiliki panjang 141 kilometer, tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dengan panjang 189 kilometer, Tol Palembang-Indralaya (Palindra) sepanjang kurang lebih 22 kilometer, dan Tol Medan-Binjai (Mebi) sepanjang 17 kilometer.
Selanjutnya, Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sepanjang 132 kilometer, Tol Binjai-Langsa Seksi 1 membentang 12 kilometer, dan Tol Taba Penanjung-Bengkulu 18 kilometer, serta Tol Bangkinang-Pangkalan 31 kilometer.
Baca Juga : ini konsekuensi dari presiden ri jokowi jika tahap i tol trans sumatera belum beroperasi di tahun 2024
Pembangunan ruas jalan ini di targetkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor dan pengelola JTTS mulai dapat di operasikan tahun 2023 ini.
PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor juga berkomitmen akan menyelesaikan kelima ruas yang dimaksud yakni, Tol Simpang Indralaya-Muara Enim (Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih), Tol Indrapura-Kisaran (Seksi 1 dan 2),dan Tol Binjai-Langsa (Seksi Binjai-Pangkalan Brandan).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dalam Perpres yang dikelurkan oleh Presiden RI Jokowi tersebut, Pemerintah menugaskan pembangunan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero).
Setidaknya, ada 14 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang harus beroperasi pada akhir tahun 2024 nanti.
Sesuai dengan Perpres 131 Tahun 2022 yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2A ayat 5 beleid tersebut yang berbunyi:
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024".
Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian (pengambilalihan).
Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya juga pada saat meresmikan jalan tol terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung sepanjang 189 km, Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa, semakin bertambahnya salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera ini, maka mobilitas orang, barang/logistik, dan jasa akan semakin menjadi lebih baik, sehingga akan berpengaruh pada peningkatan indeks daya saing bangsa.
Sumber: