Dituntut 12 Tahun Penjara. Richard Eliezer Tahan Tangisan

Dituntut 12 Tahun Penjara. Richard Eliezer Tahan Tangisan

jektvnews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1).

 

Terdakwa Bharada E dijatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dikutip dari pmjnews, Rabu (18/1).

 

Dalam perkaranya, terdakwa Bharada E terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

 

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: