Setelah Dituntut Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Tetap Tidak Mengakui Perbuatannya
jektvnews.com - Setelah terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang menjadi unsur tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari pmjnews, Selasa (17/1).
Jaksa menjelaskan bahwa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.
Kemudian, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.
Sumber: