Kuasa Hukum Brigadir J Nilai JPU Tidak Berani Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
jektvnews.com - Pihak kuasa hukum Brigadir J angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang divonis tuntutan seumur hidup.
Ramos Hutabarat selaku kuasa hukum, menilai dari kontruksi tuntutan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana 340 tentang pembunuhan berencana.“Dari segi hukum ada bentuk ketidakberanian dari jaksa untuk Ferdy Sambo dihukum mati,” ujar Ramos, Selasa (17/1).
Dirinya mempertanyakan jika tidak ada faktor yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo layak diberi hukuman maksimal yakni hukuman mati.
“Kalau sudah tidak ada alasan untuk diringankan kenapa tidak dihukum mati. Sesuai rasa keadilanlah,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: