Penjaga Sekolah Dasar Dan Warga Sumatra Utara Diringkus Petugas
Kota Jambi – Mencoba mengedarkan narkoba jenis ganja di Provinsi Jambi, 2 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba berhasil di ringkus petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. 2 orang tersangka tersebut yakni Joni Tanjung waga Sumatra Utara serta seorang teman nya yakni Joni Hendra merupakan warga Kebun Daging Mayang Mangurai yang juga berprofesi sebagai penjaga Sekolah Dasar Negeri 130 Alam Barajo.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh tersangka Joni Tanjung melalui jalur darat dari Kota Medan menuju Provinsi Jambi di kawasan Kilometer 181 Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah dilakukan pengembangan petugas turut mengamankan 1 orang tersangka lainya yakni Joni Hendra di Sekolah Dasar Negeri 130 Kelurahan Mayang Mangurai.
Selain 2 tersangka petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainya, yakni 29 kilogram narkoba jenis ganja yang disembunyikan tersangka di salah satu gudang sekolah 1 unit mobil,1 unit sepeda motor serta beberapa unit handphone milik tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As membenarkan atas keberhasilan petugas mengamankan 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara salah seorang tersangka yakni Joni Tanjung merupakan pemain lama. Dimana tersangka tersebut beberapa bulan lalu baru lepas dari tahanan lapas Padang Pariaman dengan kasus narkoba.
“Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 29 kilogram. Kejadian hari jum’at malam sabtu.Tepat kejadian perkara di daerah Batang Asam Tanjung Jabung Barat. Kemudian di salah satu TKP khusus nya di salah satu sekolah daerah Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Jambi. “ Ungkap Irjen Pol Muchlis As Kapolda Jambi.
Atas kasus tersebut kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2,pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Sumber: