Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Terdakwa Sepasang Suami-Istri Divonis Bebas
jektvnews.com,Tanjung jabung timur - Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas terdakwa Amir Hamzah dan istri Dewi Listianawati, yang diketuai Majelis Hakim Annisa Bridgestirana dan didampingi oleh Hakim Anggota yaitu Hakim Esa Pratama Putra Daeli dan Hakim Anggota Rizki Ananda, pada (29/08), di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dalam Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Amir Hamzah dan Dewi Listianawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Kemudian meminta kepada Jaksa penuntut umum mengembalikan aset para terdakwa yang disita dikarenakan bukanlah hasil dari kejahatan perikanan melainkan adalah dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum sehingga harus dikembalikan kepada para terdakwa.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa yang diwakili Penasihat Hukum,Ilham Kurniawan, menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan pikir-pikir.
“ saya menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangkan dan dari awal perkara TPPU yang menjerat para terdakwa banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di pengadilan banyak terungkap keterangan saksi – saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan”, Tutur Ilham
Sumber: