Kasus Ilegal Oil Polisi Ungkap 36 Kasus BBM Bersubsidi Selama 2022

Kasus Ilegal Oil Polisi Ungkap 36 Kasus BBM Bersubsidi Selama 2022

jektvnews.com,Kota Jambi - Direktur reskrimsus polda Jambi, Kombes Christian Tory  menjelaskan bahwa, dari 82 kasus ilegal oil yang telah diungkap polda Jambi selama januari hingga agustus 2022, 36 diantaranya ialah terkait kasus bbm.

 

Dalam hal ini Tory menuturkan, para pelaku tersebut melakukan penyalahgunaan tata niaga dalam penyaluran  solar subsidi. Bahkan diakui Tory, dalam kasus ini para pelaku juga melibatkan oknum SPBU. Sehingga dalam tata niaga solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat, namun digunakan untuk industry.

 

Misalnya melakukan pengoplosan solar subsidi dengan minyak hasil ilegal drilling. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada perusahaan industri yang membutuhkan, maupun truk industri yang menggunakannya. Selain modus lainnya, penimbunan solar subsidi, dan dijual kembali dengan harga yang tinggi dan mendapat keuntungan tertentu.

 

“para pelaku illegal oil ini telah melakukan penyalahgunaan tata niaga dalam menyalurkan subsidi, bahkan mereka melibatkan oknum SPBU,” ujar Tory.

 

 

Lebih lanjut, Kombes Tory menjelaskan bahwa, dari penyalagunaan tata niaga solar ini menyebabkan menipisnya pasokan solar kepada masyarakat, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

Sumber: