Kasus Gudang BBM Ilegal Kejari Jambi Terima SPDP Para Tersangka

Kasus Gudang BBM Ilegal Kejari Jambi Terima SPDP Para Tersangka

jektvnews.com,Kota jambi - Kejakasaan negeri Jambi menerima SPDP atas nama tersangka Ari Pandu Wilantara dan istrinya Ely Mardia, serta seorang bernama Darman Perangin Angin dalam kasus kepemilikan gudang minyak ilegal di jalan Lingkar Barat, kota Jambi. SPDP diterima pertanggaal 22 agustus 2022.

 

Irwan Syafri, Kasi Pidum Kejari Jambi, mengatakan terkait peran masing-masing tersangka, kejaksaan negeri belum mengetahuinya. Karena pihaknya baru terima SPDP, sedangkan berkasnya belum diterima. Namun kasi pidum kejari Jambi, Irwan, sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum.

 

Irwan Syafri, mengatakan karena perkara menarik perhatian masyarakat, dirinya menunjuk jaksa senior, yaitu kasi perdata dan tim. Berdasarkan SPDP tersebut, para tersangka ini disangkakan dengan pasal 53 uu nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“kami baru menerima SPDP, jadi untuk peran masing-masing tersangka masih belum diketahui,” ujar Irwan Syafri.

 

Pandu dan istri, pemilik gudang minyak ilegal saat ini ditahan di polresta Jambi. Pandu ditangkap di kabupaten Karo, provinsi Sumatera Utara. Dirinya kabur setelah gudang minyak ilegal miliknya terbakar. Diketahui istri pandu ikut terlibat dalam aktivitas gudang minyak ilegal tersebut dan sering ke lokasi, serta ikut mengelola dan modal usaha berdua.

Sumber: