Polda Jambi Amankan Sabu 1.15 kg dan 102 Ekstasi

Polda Jambi Amankan Sabu 1.15 kg dan 102 Ekstasi

jektvnews.com,Kota Jambi - Sebanyak 10 pelaku peredaran narkotika berhasil diamankan direktorat reserse narkoba polda Jambi selama bulan agustus 2022. Para pelaku yang diamankan dari 10 kasus yang berbeda ini diantaranya, Ramli Atam, Jaulis, Dermawan, Agung, Agus, Faudi, Sayuti, Jimmy, Firmansyah, dan Munandar. Direktur resnarkoba polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan dari 10 tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1.15 kilogram sabu dan 102 butir ekstasi. Thomas juga menuturkan, para pelaku yang diamankan tersebut, 9 diantaranya berperan sebagai pengedar dan satu pengguna.

 

Salah satu pelaku Firmansyah yang diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu, mengaku mendapat sabu dari salah satu napi di lapas Jambi, namun terkait hal tersebut polisi masih melakukan pendalaman.

 

“dari 10 tersangka, kami mengamankan 1.15 kg sabu dan 102 butir ekstasi, ujar kombes pol thomas panji susbandaru.

 

Atas perbuatannya pelaku akan  dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: