Polda Jambi Tangkap 133 Pelaku Judi

Polda Jambi Tangkap 133 Pelaku Judi

jektvnews.com,Kota Jambi - Tim gabungan ditreskrimsus dan ditreskrimum polda Jambi bersama polres jajaran, melakukan penangkapan terhadap 133 orang, tersangka kasus perjudian, pada 19 hingga 29 agustus 2022 provinsi Jambi. Ratusan tersangka ini, dibagi menjadi dua kategori, yakni judi online dan judi offline. Seperti toto gelap atau togel, dadu, tembak ikan, dan permainan slot yang dimainkan di beberapa website judi online.

 

Direktur reskrimsus polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa ratusan tersangka ini diamanakan dari hasil pengungkapan 91 kasus yang dilakukan polda Jambi dan jajaran. Untuk judi online, Tory mengatakan pengungkapan kasus juga karena patroli siber, yang mendeteksi secara rutin aktivitas perjudian.

 

“ratusan tersangka ini diamankan dari hasil mengungkap 91 kasus oleh polda Jambi,” ujar Kombes Pol Christian Tory.

 

Sementara itu, direktur reskrimum polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang baru berhasil menangkap para pemain, namun demikian dirinya memastikan akan melakukan penangkapan terhadap para bandar yang melarikan diri. Andri juga meminta, agar masyarakat dapat berperan dalam memberantas aksi perjudian, dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

 

“pihak kami tetap akan melakukan penangkapan pada bandar yang melarikan diri,” ujar Kombes Pol Andri Ananta.

 

Para pelaku akan dijerat pasal 303 kuhp, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

 

 

Kota Jambi - Tim gabungan ditreskrimsus dan ditreskrimum polda Jambi bersama polres jajaran, melakukan penangkapan terhadap 133 orang, tersangka kasus perjudian, pada 19 hingga 29 agustus 2022 provinsi Jambi. Ratusan tersangka ini, dibagi menjadi dua kategori, yakni judi online dan judi offline. Seperti toto gelap atau togel, dadu, tembak ikan, dan permainan slot yang dimainkan di beberapa website judi online.

Sumber: