Kasus Pembunuhan Brigadir J , Jaksa Agung Kerahkan 30 Jaksa
jektvnews.com,Kota Jambi-Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berkembang, bahkan kejaksaan agung (Kejagung) telah mengerahkan 30 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.
Kapuspenkum kejaksaan agung, Ketut Sumedana, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa ada 30 jaksa dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi beserta Bharada E, Bripka Rr, dan Km alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
“Untuk tim jaksa, terdapat 30 orang jaksa.” tutur Ketut Sumedana.
Sumber: