Kasus Pembunuhan Brigadir J 4 Berkas Tersangka Dilimpahkan Ke Kejagung

Kasus Pembunuhan Brigadir J 4 Berkas Tersangka Dilimpahkan Ke Kejagung

jektvnews.com.Kota Jambi- Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum kejaksaan agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 atas 4 tersangka dalam kasus kematian BRIGADIR JOSUA. 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Berkas tersebut diserahkan pada  19 Agustus 2022.

 

Jaksa peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Para tersangka disangka melanggar pasal 340 KUHP jo. pasal 338 kuhp jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo. pasal 56 ke-1 kuhp.

 

Sementara Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Putri Candrawathi pada 22 Agustus 2022, Putri diketahui telah menjadi salah satu tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara yang telah diterima kejaksaan agung akan diteliti jaksa peneliti (p-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.

 

“ Sementara terdapat 4 tersangka yang berkasnya sudah masuk, dengan tambahan 1 tersangka atas nama PC. Namun, berkas tersangka atas nama PC belum masuk.” tutur Ketut Sumedana.

 

Sumber: