Ayah Tiri Hamili Anak Sambung Disabilitas
jektvnews.com,Batanghari - “T”, Seorang pria berusia 41 tahun warga asal Kecamatan Mersam, yang berhasil diringkus oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari.
Ia ditangkap lantaran tega menghamili anak tirinya sendiri yang menyandang disabilitas fisik sejak lahir. Ironisnya, Gadis berusia 26 tahun itu harus mengandung janin dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Ferdinan Ginting mengungkapkan bahwa, perbuatannya terbongkar setelah pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah istri nya sendiri tepatnya pada (30/07)lalu.
Awalnya istrinya merasa curiga ketika melihat anak gadisnya yang dalam kondisi terbaring itu, tidak pernah datang bulan. Selain itu, kondisi perut korban pun tampak membesar.
Korban pun saat itu sempat diperiksa oleh bidan desa setempat, dan dinyatakan hanya dalam kondisi demam biasa. Akan tetapi tak lama kemudian, ibu korban merasa tidak puas lantaran anaknya mengeluh kesakitan dengan kondisi perut yang semakin membesar. Korban pun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan melalui Ultrasonografi atau USG. Dan benar saja, dari hasil pemeriksaan itu , ternyata korban sudah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dikatakan IPDA Ferdinan Ginting, pelaku Menyetubuhi atau Memperkosa korban sebanyak dua kali pada Desember 2021 dan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja atau beraktivitas diluar rumah.
“ Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 6 Huruf B Junto Pasal 15 Huruf A dan H, UU NOMOR 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara”, ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
Sumber: