Kasus Gudang Minyak Ilegal Pelaku Oplos Minyak Sulingan Dengan Solar Pertamina
jektvnews.com,Kota jambi - Dari Hasil Pengembangan Polisi, diketahui Minyak Ilegal dari Gudang yang Terbakar di Rt 21 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo ini, merupakan Minyak Oplosan atau Minyak Kencing.
Hal ini diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, saat Konferensi Pers pada Juma’at (26/08). Dijelaskan Tory bahwa Minyak tersebut didapatkan pelaku dari Hasil Penyulingan Tradisional di Daerah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Kemudian pelaku Mencampur Minyak Sulingan tersebut dengan Solar Subsidi dari Pertamina. Dimana pelaku membeli Solar Subsidi Pertamina menggunakan Truk Tangki Penyalur Solar Subsidi, yang juga ikut terbakar pada saat kejadian (15/08) lalu, masih dikatakan Tory, Minyak Oplosan tersebut kemudian dijual ke perusahaan industri yang membutuhkan.
“ Dari penyelidikan kasus ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ariage Pandu dan istrinya EL, dan DP. Sementara dua orang pekerja yang diamankan sebelumnya dikenakan wajib lapor”, ujar Kombes Pol Christian Tory
Sumber: