Kasus Dugaan Dana Fiktif Sungai Lebuh Berkas Perkara Di Limpahkan Ke Kejari Sungai Penuh

Kasus Dugaan Dana Fiktif Sungai Lebuh Berkas Perkara Di Limpahkan Ke Kejari Sungai Penuh

jektvnews.com,Sungai penuh - Tersangka yang dilimpahkan yakni Lefra Oktomi, yang merupakan Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa (KADES) Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci, tersangka diduga Menyelewengkan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai RP 613 Juta.

Tersangka diduga Korupsi dalam pekerjaan pembangunan di desa tersebut yang tidak dilaksanakan atau fiktif.  Jenis Tindak Pidana Tipikor pada  Pengelolaan Keuangan, Apbdes tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Terdakwa di Sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO UU NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO. 31 tahun 1999.

 “ dari pihak kami telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik polres kerinci.Berkas tersangka sudah lengkap atau P21,dan dilakukan pelimpahan tahap dua . Setelah penyusunan surat dakwaan, akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor jambi untuk disidangkan”, ujar Jasa Alex – Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Sumber: