Buntut Kasus Surya Darmadi, Kejagung Sita Perkebunan Sawit di Batanghari
jektvnews.com - Batanghari, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi ( SD) yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun.
Kali ini, dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungannya mengingatkan dirinya di tahun 1995 saat menjadi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dulu namanya masih bernama Kejaksaan Negeri Muara Bulian. Jumat (26/08).
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yg terkait dengan PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 Ha.
"Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yg terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset.,"Ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung berpesan pada jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang, jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi sebab hanya itulah bisa menegakkan marwah Kejaksaan.
Di sela-sela saat kunjungan, hadir 3 (tiga) orang pensiunan yang dulu pernah bekerja di Bagian Tata Usaha dan membantu Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Muara Bulian, dan menghadirkan canda tawa serta mengembalikan memori Jaksa Agung saat menangani perkara kayu yang sudah banyak menjadi perkebunan sawit.(JN)
Sumber: