Sidang Kasus Penipuan Profesi Dan Gelar Terdakwa Erayani Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Penipuan Profesi Dan Gelar  Terdakwa Erayani Divonis 6 Tahun Penjara

jektvnews.com,

Kota jambi - Pengadilan negeri jambi menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 tahun terhadap Erayani alias Ahnaf Arrafif . Amar putusan  dibacakan hakim Alex pasaribu dalam sidang di pengadilan negeri jambi, Rabu (24/08).

 

Dalam Amar putusan, Erayani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik atau profesi sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum, Pasal 93 JO Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

 

Dalam putusan majelis hakim, Erayani tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi atau pengangguran. Pertimbangan yang memberatkan yakni telah meresahkan masyarakat dan telah membuat saksi korban trauma atas perbuatannya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama menyatakan pikir-pikir.

 

“ Erayani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari jambi,dengan 8 tahun kurungan penjara.dalam tuntutan penuntut umum,Erayani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 93 JO pasal 28 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.Beberapa hal yang cukup memberatkan terdakwa adalah keterangan ahli kemendikti dan saksi serta keluarga korban”, ujar Irwan Syafri

Sumber: