Bandar Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polisi
jektvnews.com,Bangko - RN warga Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Saresnarkoba Polres Merangin. Tersangka ditangkap karena terpancing polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu di Simpang Pasar Pamenang, Kelurahan Pamenang.
Kasatres Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di Kabupaten Merangin. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti satu kantong plastik warna putih berisi 82,82 gram sabu, dan dua unit handhphone jenis android dan satu unit handphone. Guna pemeriksaan dan pengembangan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin.
“Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Merangin,” ujar Renovasi Hia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat Dua, Sub Pasal 112 Ayat Dua, Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber: