Sidang Kasus Penipuan Pernikahan dan Profesi Pengacara Terdakwa Minta Bebaskan Dari Tuntutan
jektvnews.com,Kota Jambi - Dalam persidangan, pada Rabu (3/8), pengacara terdakwa Erayani menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskan Erayani dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, yang menuntut Erayani dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pleidoi secara tertulis, unsur dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, tidak terpenuhi. Serta meminta agar hakim mengesampingkan kesaksian dari SH ibu korban, dengan dalih Erayani tidak pernah menggunakan gelar akademik untuk merugikan korban, maupun ibu korban.
Penasihat hukum terdakwa, Ineng Sulastri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang mempunyai inisiatif mencantumkan seluruh gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi tersebut di dalam suvenir berupa paper bag dan gelas pernikahan tersebut adalah NA yakni korban beserta SH ibu korban. Terdakwa Erayani tidak bisa menolak dan menilai pencantuman gelar pada suvenir pernikahan adalah paksaan dari orang tua korban.
“Dalam mencamtumkan seluruh gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi itu adalah inisiatif dari korban dan ibu korban,” ujar Ineng Sulastri.
Sumber: