Sidang Kasus Penipuan Pernikahan dan Profesi Erayani Bantah Pengakuan Korban di Media dan Podcast
jektvnews.com,Kota Jambi - Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/8), Erayani membantah soal yang disampaikan korban di media, termasuk di salah satu podcast. Dirinya mengatakan, semua yang korban sampaikan di media maupun podcast tentang korban tidak tahu identitas dirinya itu tidak benar. Erayani menjelaskan bahwa korban mengatakan tidak begitu peduli terkait identitas tersebut, dan korban menikmati selama hidup bersama dirinya.
Dalam nota pembelaan, Erayani juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama ibu kandung dan adiknya, karena dirinya sudah membuat malu keluarga, serta menyampaikan maaf kepada korban dan keluarga besar korban, termasuk masyarakat Jambi secara umum.
“Semua yang korban katakan di media dan podcast tentang saya itu tidak benar,” tutur Erayani.
Atas pembelaan Erayani, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Sukma, menyatakan akan menyampaikan jawaban secara tertulis di persidangan selanjutnya. Erayani sebelumnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh penuntut umum.
Sumber: